Soal Teguran Menhut, Freeport Merasa Punya Hak Eksklusif


Soal Teguran Menhut, Freeport Merasa Punya Hak Eksklusif
24 Februari 2010 | 13:19 WIB
Tambang Freeport di Timika Papua

Reported by Abraham Lagaligo, majalahtambang.com
abraham@majalahtambang.com


Jakarta – TAMBANG. PT Freeport Indonesia (PTFI) merasa tidak melakukan pelanggaran, atas kegiatan pertambangannya di kawasan hutan lindung. Mengingat perusahaan tersebut memiliki hak-hak eksklusif, sesuai Kontrak Karya (KK) yang sudah ditandatangani jauh sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diterbitkan.

Hal ini diungkapkan Manager Corporate PTFI, Budiman Moerdijat, menanggapi teguran Menteri Kehutanan (Menhut) terkait izin pinjam pakai kawasan hutan yang belum dituntaskan.

Budiman mengatakan, KK PTFI sudah ditandatangani pada April 1967. Dalam KK itu, terdapat hak-hak eksklusif bagi PTFI untuk melakukan operasi pertambangan di dalam wilayah KK-nya. Sedangkan UU Kehutanan baru terbit pada 1999, yang menetapkan sejumlah wilayah KK PTFI masuk dalam kawasan hutan lindung.

Selain itu, lanjutnya, juga telah terbit UU No. 19 tahun 2004 di era Presiden Megawati Soekarnoputri. UU itu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU 41 Tahun 1999.

Perppu 1 Tahun 2004 menambahkan pasal 83A dan 83B, bahwa semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya UU 41 Tahun 1999, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud. Lebih lanjut pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

”Jadi semua izin pertambangan atau perjanjian pertambangan yang sudah ada sebelum terbitnya UU No. 41 tahun 1999 dinyatakan tetap berlaku,” tandas Budiman, Selasa, 23 Februari 2010. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keabsahan UU No. 19 tahun 2004.

Dia melanjutkan, PTFI akan tetap menghormati dan menjunjung ketentuan di dalam KK. Namun demikian, PTFI bersedia dan terus melakukan pembicaraan bersama Pemerintah, mengenai kemungkinan PTFI mengajukan permohonan izin pinjam pakai lahan untuk beberapa wilayah pada KK PTFI.

Sebelumnya, Senin, 22 Februari 2010, Menhut Zulkifli Hasan mengaku telah menegur PTFI yang dianggap tetap beroperasi meski belum menyelesaikan proses izin pinjam pakai. "Surat teguran bernomor 606/2009 dikirim pada Agustus 2009. Kami segera mengirimkan surat teguran kedua," ujarnya.

Menhut meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. "Aparat hukum jangan hanya menindak yang kecil-kecil. Tapi tindak juga yang besar," katanya.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kemhut, Soetrisno mengungkapkan, sampai saat ini baru dua perusahaan yang sudah mendapat izin pinjam pakai, yaitu PT Indominco Mandiri dan PT Aneka Tambang. "PT INCO saat ini sedang dalam proses mengajukan izin pinjam pakai. Namun belum mendapat rekomendasi gubernur," katanya.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 comments: on "Soal Teguran Menhut, Freeport Merasa Punya Hak Eksklusif"

Post a Comment