Darwin: Langkah Menhut Menegur Freeport Sudah Betul


Darwin: Langkah Menhut Menegur Freeport Sudah Betul
23 Februari 2010 | 15:50 WIB

Reported by Alamsyah Pua Saba, majalahtambang.com
alam@majalahtambang.com


Jakarta-TAMBANG- Menteri Kehutanan, Zulkiflimansyah memberikan teguran terhadap perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat, PT. Freeport Indonesia (PTFI), yang terus melakukan kegiatan penambangan sebelum menyelesaikan izin pinjam pakai. Departemen ESDM, selaku instansi yang menerbitkan izin pertambangan pun membenarkan teguran Menteri Kehutanan tersebut.

Menteri ESDM, Darwin Z. Saleh mengatakan, kegiatan pertambangan bukan hanya diatur oleh regulasi yang dibuat oleh Departemen ESDM, tetapi selalu berkaitan dengan Undang-undang ataupun Perraturan Pemerintah dari kementrian lainnya. Karena itu, teguran yang disampaikan oleh Menteri kehutanan menurut Darwin, sudah betul sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Saya belum dapat laporan dari dirjen minerbapabum. Tapi saya kira, kalau menteri kehutanan menegur, tentulah sudah berdasarkan kaidah-kaidah yang memang berlaku di kita semua,” jelas Darwin

Sebagai menteri ESDM, dirinya sangat mendukung langkah yang dilakukan Menteri Kehutanan melakukan teguran terhadap semua kegiatan pertambangan yang berada di kawasan hutan. Namun lanjutnya lagi, Freeport pun akan melakukan langkah-langkah yang tepat, untuk mengikuti aturan tersebut.

Sementara itu Sekretaris Dirjen Minerabpabum, Witoro S. Soelarno mengatakan, bahwa PTFI sedang menyelesaikan izin pinjam pakai lahan tersebut, namun lanjutnya, sesuai dengan persyaratan, PTFI harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari gubernur.

“Surat permohonana ke Gubernur dikirim tanggal 11 Desember 2009 dan penjelasan status pengurusan izin pinjam pakai dikirim tanggal 29 Januari 2010 lalu,” demikian jelas Witoro dalam pesan pendeknya.

Seperti diketahui, PT. Freeport Indonesia, merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang mendapatkan hak istimewa untuk melakukan kegiatan penambangan di hutan lindung berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2004.

Sementara perusahaan lain yang juga mendapatkan hak yang sama dengan PTFI diantaranya; PT Karimun Granit di Kepulauan Riau, PT Inco Tbk di Sulsel, Sulteng, Sultra, PT Indominco Mandiri di Kaltim, PT Aneka Tambang di Maluku Utara, PT Natarang Mining di Maluku Utara, dan PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara.

Kemudian ada juga PT Pelsart Tambang Kencana di kalsel, PT Interex Sacra Raya di Kaltim dan Kalsel, PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, PT Gag Nikel di Papua, PT Sorikmas Mining di Sumut, dan PT Aneka Tambang di Sultra.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 comments: on "Darwin: Langkah Menhut Menegur Freeport Sudah Betul"

Post a Comment