Pemindahan kewenangan UKL-UPL tidak efisien

Pemindahan kewenangan UKL-UPL tidak efisien
Rabu, 24/02/2010 10:45:07 WIBOleh: Rudi Ariffianto
Reported by web.bisnis.com


JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta klarifikasi mengenai pemindahan kewenangan proses pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari kementerian teknis ke pemerintah daerah yang bisa menimbulkan inefisiensi.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo mengatakan terdapat rantai birokrasi baru yang harus dilakukan industri migas terkait dengan Undang-undang No.35/2009 tentang Lingkungan Hidup. Beberapa bagian itu meliputi izin lingkungan dan pembuatan surat pernyataan tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Selain hal itu, katanya, juga terdapat ketentuan baru mengenai pemindahan proses UKL-UPL yang sebelumnya ditangani oleh kementerian teknis kepada pemerintah daerah. Untuk UKL-UPL, tuturnya, terdapat kerawanan yang bisa terjadi apabila pemindahan itu dilakukan, yaitu tertundanya proses investor untuk mendapatkan persetujuan UKL-UPL.

“Selama ini ditangani kementerian teknis sehingga prosesnya mudah dan cepat. Dengan dipindahkan ke daerah, apabila persetujuannya tertunda, berapa banyak dolar yang akan terbuang. Misalnya rig sudah jalan, tetapi UKL/UPL belum keluar itu menjadi inefisien. Memang ada penjelasan kalau pusat masih bisa ikut, tetapi kami masih khawatir,” katanya hari ini.

UKL-UPL merupakan proses yang harus dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang tidak wajib menyusun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang dampak dari kegiatannya mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL juga merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Selain mengenai tambahan prosedur itu, sebelumnya Evita mengeluhkan mengenai rencana penetapan UU Baku Mutu Lingkungan yang akan diterapkan mulai 1 April 2010. Karena ketidaksiapan dari industri migas, dikhawatirkan penerapan UU itu akan mengganggu produksi migas hingga mencapai 50%. (mrp)
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 comments: on "Pemindahan kewenangan UKL-UPL tidak efisien"

Post a Comment