Pemerintah ingatkan perusahaan tambang

Pemerintah ingatkan perusahaan tambang
Rabu, 24/02/2010 15:56:45 WIBOleh: Erwin Tambunan
Reported by web.bisnis.com


JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah kembali mengingatkan bahwa perusahaan pertambangan tetap akan kena sanksi pidana dan administratif jika melanggar aturan pengelolaan limbah industri yang tertera dalam standar baklu lingkungan.

“Namun, sudah banyak perusahaan pertambangan yang telah memenuhi itu dan dapat peringkat Proper, indikator pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup bagi perusahaan di industri pertambangan," ujar Deputi Peningiatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Masnellyarti Hilman kepada Bisnis, hari ini.

Dia mengatakan jika perusahaan itu tidak mampu mengelola limbah industrinya, mereka akan memperoleh Proper hitam, sedanagkan jika pengelolaannya baik emas.

Pemberlakuan aturan itu, katanya, tetap berjalan mulai 1 April 2010, sehingga tidak perlu diberikan perpanjangan waktu untuk sosialisasi peraturan tersebut. “Saya anggap sosialisasinya sudah cukup lama. Jadi tidak perlu ada perpanjangan waktu lagi,” ujarnya.

Sanksi pidana akan dikenakan bagi perusahaan nakal yang terus-menerus selama dua tahun memperoleh Proper hitam. “Tidak menutup kemungkinan perusahaan yang nakal itu akan terkena sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha,” tambah Masnellyarti.

Pemeringkatan Proper itu, katanya, diberikan Kementerian Lingkungan Hidup bagi perusahaan pertambangan dan industri lainnya dalam mengelola limbah industrinya.

“Wajib hukumnya bagi perusahaan pertambangan atau industri lainnya dalam mengelola limbah sesuai standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, peraturan standar baku mutu itu sudah sejak dulu dan banyak perusahaan yang telah memenuhi aturan. "Jika ada yang keberatan, tentu perusahaan itu nakal dan perlu ditindak,”katanya.(msb)
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 comments: on "Pemerintah ingatkan perusahaan tambang"

Post a Comment