KPC: Putusan Pengadilan Sewenang-Wenang
News By Kontan Online
JAKARTA. Pihak Kaltim Prima Coal (KPC) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dinilai sebagai putusan yang sewenang-wenang. Kuasa Hukum KPC, Aji Wijaya, menilai apa yang dikemukakan hakim dalam pertimbangan yang berujung pada tidak diterimanya gugatan KPC merupakan ketidakcermatan hakim dalam mencerna saksi ahli yang dihadirkan KPC bahwa praperadilan tidak berlaku limitatif.
"Pengadilan menjadi legitimasi kesewenang-wenangan dalam penyidikan Ditjen Pajak," tegas Aji, Selasa (9/2). Aji mengatakan, dibatalkannya surat perintah penyidikan oleh Pengadilan Pajak menjadi fakta hukum tak terbantahkan bahwa penyidikan Ditjen Pajak cacat hukum.
"Kalau mau lakukan dari awal lagi," tandasnya. Pihak KPC juga menegaskan, proses pengajuan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghalang-halangi proses penyidikan. KPC hanya meminta supaya prosedur yang dilakukan sesuai DENGAN tahapan.
Pihak KPC mengaku akan mengambil langkah hukum lain terkait putusan tersebut. Menurut Aji, pihak KPC akan mencari upaya hukum lain seperti banding, kasasi, ataupun meminta perlindungan hukum. "Secepatnya dalam minggu ini langkah upaya hukum lain akan ditentukan," tegasnya.
Epung Saepudin
Kontan Online
0 comments: on "KPC: Putusan Pengadilan Sewenang-Wenang"
Post a Comment